Pages

I'M THE GENIUS

Test Footer 2

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Mengenai Saya

Minggu, 30 November 2014

Kejahatan Korporasi


Pembakaran Hutan Kejahatan Korporasi


Rabu, 05 Maret 2014 Penulis: Syarief Oebaidillah/SW/BG/RK/X-5
TUJUH helikopter dan satu pesawat Cassa 212-200 mengudara di lokasi yang paling parah mengalami kebakaran hutan dan lahan, di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, kemudian di Tanjung Batu Bengkalis, dan di Pelalawan. Delapan pesawat itu kemudian menjatuhkan bom air (water bombing).

Kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap secara meluas tidak terjadi kali ini saja. Peristiwa itu bahkan acap kali terjadi secara rutin setiap tahun.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan kasus kebakaran hutan bukan bencana alam, melainkan kejahatan korporasi. ''Ini kejahatan terencana dan terorganisasi yang melibatkan pemerintah dan para pemegang konsesi lahan,'' kata Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional Zenzi Suhadi didampingi pengurus Walhi Riau Rico Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Zenzi mengingatkan kasus kebakaran hutan terulang pada tahun ini karena solusi yang ditawarkan Walhi Nasional pada 2013 untuk penegakan hukum terhadap 117 perusahaan tidak dilakukan.

Penangkapan, kata dia, hanya dilakukan kepada masyarakat kecil. ''Penegakan hukum harus mulai dilakukan terhadap pejabat penerbit izin, konsultan amdal, dan pemilik perusahaan,'' tegasnya.

Dia menyayangkan sikap saling lempar tanggung jawab antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian.

Menurut dia, di wilayah Kemenhut ada 1.000 lebih titik api dalam kawasan hutan tanaman industri, sedangkan di perkebunan kelapa sawit lebih dari 500 titik api.

Secara terpisah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut kebakaran hutan di Riau merupakan kejahatan serius.

''Harus ada terobosan radikal pada aspek penegakan hukum karena terus berulang-ulang dan dampaknya sangat besar," ujar Kepala Bagian Humas BNPB Sutopo.

Menurut dia, langkah yang diambil BNPB dalam kasus kebakaran tersebut sebatas mengantisipasi dampak, seperti asap.

''Itu ranah kami sebagaimana amanat UU No 24 Tahun 2007,'' tuturnya. Ia pun mengatakan modus kebakaran hutan merupakan langkah yang murah secara ekonomi.

Pasal berlapis


Mengenai pelaku pembakaran hutan dan lahan, Kepolisan Daerah Riau akan menjerat dengan pasal berlapis de ngan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Empat undang-undang akan dikenakan, yakni UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan Pasal 187 UU Hukum Pidana. ''Para pelaku pembakaran hutan dan lahan juga diancam bayar denda Rp15 miliar,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.

Sejauh ini, pihak Polda Riau telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka pembakaran lahan, dua di antara mereka masih buron. Data Tim Tanggap Darurat Penanggulangan Kabut Asap di Riau menyebutkan luas lahan yang terbakar di Bumi Lancang Kuning lebih dari 20 ribu ha.(*)

sumber berita : http://www.mediaindonesia.com/hottopic/read/208/Pembakaran-Hutan-Kejahatan-Korporasi/2014/03/05

Tanggapan berita:


Dalam hal ini tentu pemerintah harus bersikap tegas, tidak hanya memangkap para pembakarnya saja, tapi juga para pengusaha-pengusaha hutan yang berbuat nakal. Penegak hukum juga harus mulai dilakukan kepada  pejabat yang memberi izin, konsultan amdal dan tentunya pemilik perusahaan. Akibat dari kebarakaran hutan ini, menyebabkan kabut asap sampai kenegara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Brunei. Mengganggu aktivitas warga diluar ruangan, rusaknya lingkungan, bisa juga menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya akibat kurangnya jarak pandang akibat kabut asap,dan juga menyebabkan gangguan kesehatan pernapasan.
 

Rabu, 12 November 2014

pelanggaran etika bisnis



Pelanggaran terhadap etika bisnis (terhadap stakeholder)
Stakeholder merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap perusahaan. Individu, kelompok, maupun komunitas dan masyarakat dapat dikatakan sebagai stakeholder jika memiliki karakteristik yaitu mempunyai kekuasaan, legitimasi, dan kepentingan terhadap perusahaan.
Ada berbagai pendapat mengenai definisi Stakeholder menurut para ahli seperti :
·         Freeman (1984), mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu.
·         Biset (1998), secara singkat mendefinisikan stakeholder sebagai orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan.
·         Grimble and Wellard (1996), mendefinisikan stakeholder dari segi posisi penting dan pengaruh yang dimiliki mereka.
Stakeholders internal adalah stakeholders yang berada di dalam lingkungan organisasi. Misalnya karyawan, manajer dan pemegang saham (shareholder). Sedangkan stakeholders eksternal adalah stakeholders yang berada di luar lingkungan organisasi, seperti penyalur atau pemasok, konsumen atau pelanggan, masyarakat, pemerintah, pers, kelompok social responsible investor, licensing partner, pesaing dan lain-lain.

Dalam hal ini akan membahas pelanggaran etika bisnis, antara perusahaan sepeda motor Honda dan Yamaha. Kedua perusahaan sepeda motor terbesar di Indonesia ini saling serang dan menjatuhkan satu sama lain. Berikut beberapa contoh pelanggaran yang dilakukan kedua merek sepeda motor tersebut:
 
  1.      Honda CB150R cuma tembus 35,7 Km/ liter versi KLH pada poster Yamaha New Vixion di bengkel Yamaha.

Dalam gambar tersebut terlihat jelas bahwa Yamaha membandingkan produknya dengan produk Honda, dan menyudutkan produk Honda bahwa produknya boros.

2.      Iklan adu otot Rangka Deltabox VS rangka Diamond pola Tralis di Palembang.

Dalam gambar tersebut terlihat jelas bahwa Yamaha membandingkan produknya dengan produk Honda, dan menyudutkan produk Honda, bahwa chasis produk motor Honda tidak berkembang. Digambar tersebut terlihat motor Honda yaitu Honda CB pada gambar pertama, lalu Honda Megapro Primus kemudia ada New Megapro dan yang terakhir ada CB150R.

3.      Tanggapan bengkel Honda akan brosur injeksi Yamaha Vs Honda


Dalam gambar tersebut memang Yamaha hanya memberikan inisial untuk produk pesaing namun ada tertulis “PGM-Fi” yang adalah teknologi dari Honda.