Pembakaran Hutan Kejahatan Korporasi
Rabu, 05 Maret 2014
ANTARA/FB ANGGORO
Kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap secara meluas tidak terjadi kali ini saja. Peristiwa itu bahkan acap kali terjadi secara rutin setiap tahun.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan kasus kebakaran hutan bukan bencana alam, melainkan kejahatan korporasi. ''Ini kejahatan terencana dan terorganisasi yang melibatkan pemerintah dan para pemegang konsesi lahan,'' kata Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional Zenzi Suhadi didampingi pengurus Walhi Riau Rico Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Zenzi mengingatkan kasus kebakaran hutan terulang pada tahun ini karena solusi yang ditawarkan Walhi Nasional pada 2013 untuk penegakan hukum terhadap 117 perusahaan tidak dilakukan.
Penangkapan, kata dia, hanya dilakukan kepada masyarakat kecil. ''Penegakan hukum harus mulai dilakukan terhadap pejabat penerbit izin, konsultan amdal, dan pemilik perusahaan,'' tegasnya.
Dia menyayangkan sikap saling lempar tanggung jawab antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian.
Menurut dia, di wilayah Kemenhut ada 1.000 lebih titik api dalam kawasan hutan tanaman industri, sedangkan di perkebunan kelapa sawit lebih dari 500 titik api.
Secara terpisah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut kebakaran hutan di Riau merupakan kejahatan serius.
''Harus ada terobosan radikal pada aspek penegakan hukum karena terus berulang-ulang dan dampaknya sangat besar," ujar Kepala Bagian Humas BNPB Sutopo.
Menurut dia, langkah yang diambil BNPB dalam kasus kebakaran tersebut sebatas mengantisipasi dampak, seperti asap.
''Itu ranah kami sebagaimana amanat UU No 24 Tahun 2007,'' tuturnya. Ia pun mengatakan modus kebakaran hutan merupakan langkah yang murah secara ekonomi.
Pasal berlapis
Mengenai pelaku pembakaran hutan dan lahan, Kepolisan Daerah Riau akan menjerat dengan pasal berlapis de ngan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Empat undang-undang akan dikenakan, yakni UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan Pasal 187 UU Hukum Pidana. ''Para pelaku pembakaran hutan dan lahan juga diancam bayar denda Rp15 miliar,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.
Sejauh ini, pihak Polda Riau telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka pembakaran lahan, dua di antara mereka masih buron. Data Tim Tanggap Darurat Penanggulangan Kabut Asap di Riau menyebutkan luas lahan yang terbakar di Bumi Lancang Kuning lebih dari 20 ribu ha.(*)
sumber berita : http://www.mediaindonesia.com/hottopic/read/208/Pembakaran-Hutan-Kejahatan-Korporasi/2014/03/05
Tanggapan berita:
Dalam hal ini tentu
pemerintah harus bersikap tegas, tidak hanya memangkap para pembakarnya saja,
tapi juga para pengusaha-pengusaha hutan yang berbuat nakal. Penegak hukum juga
harus mulai dilakukan kepada pejabat
yang memberi izin, konsultan amdal dan tentunya pemilik perusahaan. Akibat dari
kebarakaran hutan ini, menyebabkan kabut asap sampai kenegara tetangga seperti
Singapura, Malaysia dan Brunei. Mengganggu aktivitas warga diluar ruangan, rusaknya
lingkungan, bisa juga menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya akibat
kurangnya jarak pandang akibat kabut asap,dan juga menyebabkan gangguan
kesehatan pernapasan.