A. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan
menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden,
yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi
nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu
berkembang karena:
Ø
Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Ø
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
Ø
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Ø
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang
oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ø
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat
terhadap ide baru.
B.Politik Pembangunan Nasional
Politik Pembangunan nasional
merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Politik pembangunan sebagai
pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur,
dan proses. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem
manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan kegiatan perumusan,
pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen
nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan
keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan bagi suatu bangsa
yang sedang mengejar ketinggalan dengan bangsa-bangsa yang sudah maju terkait
dengan pandangan hidup bangsa yang bersangkutan. Rencana pembangunan diperlukan
agar pembangunan itu tetap konsisten pada tujuan nasional yang sudah
disepakati, sebagai upaya penerobosan menuju pembaruan struktur ekonomi,
politik dan sosial, serta agar arah pembangunan untuk kepentingan keadilan
sosial menjadi upaya tepenting.
Pembangunan politik luar negeri
yang bersifat bebas aktif, antiimperalisme dan kolonialisme dalam segala bentuk
dan manifestasiny, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan
rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antarbangsa terutama
bangsa-bangsa Asia-Afrika dan negara-negara non-aligned/nonblok.
Pembangunan politik dalam negeri
diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang bersama dengan bidang-bidang
kehidupan lain di dalam masyarakat agar dapat memberikan kontribusi ataupun
pengaruh yang optimal demi terwujudnya suatu sistem politik nasional yang
berkedaulatan pada rakyat yang demokratis dan terbuka. Pembangunan politik di
dalam negeri dilaksanakan berdasarkan tiga program, yaitu program perbaikan
struktur politik, program peningkatan kualitas proses politik dan program
pengembangan budaya politik.
a. Program perbaikan struktur politik
Program perbaikan struktur
politik memiliki tujuan untuk menyempurnakan konstitusi yang sesuai dengan dinamika
kehidupan politik nasional dan aspirasi masyarakat serta perkembangan
lingkungan strategis internasional, mengembangkan institusi politik demokrasi,
dan menciptakan netralitas pegawai negeri sipil, polisi dan militer, serta
menguatkan mekanisme pelaksanaannya.
Sasaran dalam program ini berupa
terwujudnya suatu struktur politik yang demokratis, yang memiliki pokok
pemisahan kekuasaan yang tegas dan keseimbangan kekuasaan dalam mewujudkan
peningkatan lembaga-lembaga negara di dalam menjalankan peran, fungsi dan
tugasnya dalam menetapkan suatu mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and
balances).
b. Program peningkatan kualitas proses politik
Tujuan dari program peningkatan
kualitas proses politik yaitu untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan
pemilihan umum, meningkatkan kualitas partai-partai politik, dan organisasi
kemasyarakatan serta partisipasi politik oleh seluruh rakyat.
Sasaran dari program tersebut
yaitu terwujudnya pemilu yang demokratis dan transparan, terwujudnya suatu sistem
kaderisasi dan mekanisme kepemimpinan nasional yang terbuka dan terakunkan
(accountable), serta adanya fasilitas dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilakukan dalam program ini adalah:
1.
Meningkatkan keterbukaan dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu dengan cara menyempurnakan UU pemilu.
2.
Meningkatkan kredibilitas dan independensi
lembaga penyelenggara pemilu.
3.
Memberikan kebebasan dalam berserikat dan
berkumpul bagi setiap warga negara melalui organisasi politik dan organisasi
kemasyarakatan yang telah dipilih sesuai dengan aspirasi.
4.
Memberikan fasilitas berupa undang-undang dan
peraturan yang akan dijadikan sebagai jaminan bagi kebebasan masyarakat dalam
berpolitik.
c. Program pembangunan budaya politik
Tujuan suatu program pengembangan
budaya politik yaitu meningkatkan kesadaran serta pemahaman dari masyarakat
terhadap hak ddan kewajiban politiknya, meningkatkan kualitas komunikasi serta
kapasitas kontrol politik oleh masyarakat, serta membangun suatu karakter
bangsa yang kuat sebagai identitas diri suatu bangsa sehingga terciptanya suatu
masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
Adapun sasaran dari program ini
yaitu untuk memenuhi hak dan kewajiban politik seluruh masyarakat secara
maksimal sesuai pada kedudukan, fungsi, dan perannya dalam sistem politik
nasional.
Politik nasional meliputi.
Ø
Politik dalam negeri
Ø
Politik luar negeri
Ø
Politik ekonomi
Ø
Politik pertahanan keamanan
Berikut adalah prinsip – prinsip dalam pembangunan nasional
:
Ø
Pembangunan Bersifat Semesta
Ø
Pembangunan harus didasarakan prinsip
keseimbangan
Ø
Pembangunan berlaku berlanjut
Ø
Pembangunan dilaksanakan dengan pendekatan
kesisteman
Ø
Pembangunan dilakasanakan atas kepercayaan pada
kemampuan sendiri
Ø
Pembangunan harus mengandung kejelasan strategi
Ø
Pembangunan harus dapat menetapkan skala
prioritas
Ø
Pembangunan mengandung pelestarian lingkungan
Ø
Pembangunan harus didasarkan pemerataan yang
mengandung pertumbuhan
Ø
Pembangunan harus didukung oleh partisipasi
rakyat
Sebuah negara memang harus
bergantung dengan Negara lain. Hal ini dilakukan agar tujuan masing-masing
negara dapat tercapai. Seperti layaknya manusia, negara pun perlu
bersosialisasi untuk saling melengkapi karena tanpa bantuan dari negara lain,
sebuah negara tidak dapat berdiri sendiri dan tentunya kesejehteraan negara
tersebut akan semakin buruk. Dengan adanya ketergantungan antar negara juga
dapat membawa negara yang melakukan hubungan tersebut diakui di mata
internasional. Memang saling ketergantungan tersebut membawa manfaat yang besar
bagi sebuah negara, namun tetap harus dilaksanakan dengan bijaksana dan
bertanggung jawab.
Oleh karena itu keberadaan
politik pembangunan nasional terhadap international perlu dikembangkan di
setiap Negara, agar tercapainya tujuan-tujuan politik dan meningkatkan
kesejahteraansetiap negara. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung
jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia,
dan hubungan internasional juga memiliki implikasi hak dan kewajiban Negara
yang melakukan hubungan karena hukum internasional mempunyai beberapa segi
penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent),
prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas
(principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of
inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal),
prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain
yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
C.Manajemen Nasional
PENGERTIAN MANAJEMEN
1. Harold
Knoontz & O’ Donnel dalam bukunya yang berjudul “Principles Of Management”
mengemukakan, “Manajemen adalah berhubungan dengan pencapainan suatu tujuan
yang dilakukan melalui dan dengan orang-orang lain”.
2. George
R Terry dalam bukunya yang berjudul “Principles Of Manjemen” memberikan
definisi: “Manajemen adalah suatu proses yang membedakan atas perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan pelaksanaan , dan pengawasan dengan memanfaatkan
baik ilmu maupun seni agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya”.
3. James
A.F Stoner Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan
sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan sebelumnya.
NASIONAL
Seluruhkehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara (kehidupan nasional)
CIRI-CIRI SISTEM MANAJEMEN NASIONAL
Ø
Keseluruhan (holistic)
Ø
Keterpaduan (integralistik)
Ø
Berdasarkan Pancasila
Ø
Berdasarkan Wawasan Nusantara
FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN
1. Fungsi Perencanaan / Planning
Fungsi perencanaan adalah suatu
kegiatan membuat tujuan perusahaan dan diikuti dengan membuat berbagai rencana
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut.
2. Fungsi Pengorganisasian /
Organizing
Fungsi perngorganisasian adalah
suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain
yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta
menggapai tujuan perusahaan.
3. Fungsi Pengarahan / Directing /
Leading / Actuating
Fungsi pengarahan adalah suatu
fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja
secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan
lain sebagainya.
4. Fungsi Pengendalian / Controling
Fungsi pengendalian adalah suatu
aktivitas menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian
dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan. Fungsi-fungsi tersebut harus
ada agar mendapatkan hasil manajemen yang maksimal untuk perusahaan atau
organisasi.
Fungsi di sini dikaitkan dengan
pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah
organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian
(adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan
mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta
pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, sistem manajemen nasional memiliki
fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan
kegiatan Sistem manajemen nasional diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban
kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai
kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan
tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik,
di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan
taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
0 komentar:
Posting Komentar