Pages

I'M THE GENIUS

Test Footer 2

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Mengenai Saya

Senin, 13 Mei 2013

Ketahanan Nasional I



A.Latar Belakang Ketahanan Nasional
Setelah merdeka, Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga.
Ditinjau dari geo-politik dan geo-strategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menjadikan Indonesia untuk ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Atas dasar itulah segenap warga Negara Indonesia bahu membahu, bergotong royong mengukuhkan ketahanan nasional baik dalam kehidupan sehari hari maupun di dalam jiwa masing masing untuk menghadapi segala macam hambatan, tantangan, serta ancaman yang menyangkut tentang keutuhan Republik Indonesia. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah  suatu usaha pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
B.Tujuan Nasional
Tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dan tujuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik mar negeri Indonesia bercorak:
·         Mempertahankan kemetdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan,
·         Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi, dan
·         Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial,
Selain itu, politik luar negeri Indonesia harus bersifat bebas dan aktif. Bebas mengandung anti bahwa negara mempunyai hak yang penuh atau kemandirian untuk menentukan sikap dan kehendak sendiri sebagai bangsa yang bendaulat. Artinya, negara bebas menentukan sikap serta tidak memihak dalam menghadapi pertentangan antara dua blok raksasa di dunia, yaitu blok kapitalis (barat) dan blok komunis (timur). Aktif mengandung anti bahwa dalam pergaulan internasional negara tidak boleh tinggal diam, tetapi harus berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam lingkup internasional.
Dengan demikian, politik bebas dan aktif tidak sama dengan netral karena netral berarti tidak peduh dan cenderung tidak mendorong untuk mengambil sikap apapun atas kejadian-kejadian internasional. Melalui politik bebas dan aktif, Indonesia menempatkan dirinya sebagai subjek (pelaku) dan aktif dalam pergaulan internasional sehingga tidak dapat dikendalikan oleh haluan politik negara lain yang didasarkan pada kepentingan nasionalnya.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan politik luar negeri, negara Republik Indonesia sedapat mungkin akan memilih jalan damai. Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir dalam mempertahankan kemerdekaan. Oleh karena itu, perang yang mungkin terpaksa dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah perang yang adil, bukan perang yang menguasai dan menjajah bangsa lain.
C.Filsafah dan Ideologi Negara
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.

b. Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d. Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar