A.Latar
Belakang Ketahanan Nasional
Setelah
merdeka, Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa
pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga.
Ditinjau dari
geo-politik dan geo-strategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan
jumlah serta kemampuan penduduk telah menjadikan Indonesia untuk ajang
persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini
secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap
segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan
kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus
memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Atas dasar
itulah segenap warga Negara Indonesia bahu membahu, bergotong royong
mengukuhkan ketahanan nasional baik dalam kehidupan sehari hari maupun di dalam
jiwa masing masing untuk menghadapi segala macam hambatan, tantangan, serta
ancaman yang menyangkut tentang keutuhan Republik Indonesia. Konsepsi ketahanan
nasional Indonesia adalah suatu usaha pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang
dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945.
B.Tujuan Nasional
Tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang
perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa
Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk
memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial”.
Dan tujuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik mar negeri Indonesia
bercorak:
·
Mempertahankan
kemetdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan,
·
Memperjuangkan
perdamaian dunia yang abadi, dan
·
Memperjuangkan susunan
ekonomi dunia yang berkeadilan sosial,
Selain itu, politik luar negeri Indonesia harus bersifat bebas dan aktif.
Bebas mengandung anti bahwa negara mempunyai hak yang penuh atau kemandirian
untuk menentukan sikap dan kehendak sendiri sebagai bangsa yang bendaulat.
Artinya, negara bebas menentukan sikap serta tidak memihak dalam menghadapi
pertentangan antara dua blok raksasa di dunia, yaitu blok kapitalis (barat) dan
blok komunis (timur). Aktif mengandung anti bahwa dalam pergaulan internasional
negara tidak boleh tinggal diam, tetapi harus berperan dalam memperjuangkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam lingkup internasional.
Dengan demikian, politik bebas dan aktif tidak sama dengan netral karena
netral berarti tidak peduh dan cenderung tidak mendorong untuk mengambil sikap
apapun atas kejadian-kejadian internasional. Melalui politik bebas dan aktif,
Indonesia menempatkan dirinya sebagai subjek (pelaku) dan aktif dalam pergaulan
internasional sehingga tidak dapat dikendalikan oleh haluan politik negara lain
yang didasarkan pada kepentingan nasionalnya.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan politik luar negeri, negara Republik
Indonesia sedapat mungkin akan memilih jalan damai. Bagi bangsa Indonesia,
perang merupakan jalan terakhir dalam mempertahankan kemerdekaan. Oleh karena
itu, perang yang mungkin terpaksa dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah perang
yang adil, bukan perang yang menguasai dan menjajah bangsa lain.
C.Filsafah dan Ideologi Negara
Falsafah dan
ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea pertama menyebutkan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi
manusia.
b. Alinea kedua menyebutkan: “…
dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea ketiga menyebutkan:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan
luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai
cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang
merupakan dorongan spiritual.
d. Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan
keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat
Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa
Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar